Hubunganinternasional dilandasi oleh hal hal berikut,kecuali??? - 10608746 revitaauler revitaauler 11.05.2017 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab • terverifikasi oleh ahli Hubungan internasional dilandasi oleh hal hal berikut,kecuali??? A.Persamaan Ideologi B.Politik C.Ekonomi D.Sosial budaya E.Hankam 2 Lihat jawaban Iklan Iklan AmjadDaLopez
Hubunganinternasional Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh persamaan derajat dan didasarkan pada kemajuan serta persetujuan dari beberapa atau semua negara. Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis.
HubunganInternasional merupakan hubungan antarnegara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut baik dalam hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Kerjasama ini tidak hanya diperlukan oleh bangsa atau negara yang berkembang. Akan tetapi, juga negara-negara besar dan maju.
Hubungan internasional adalah hubungan yang terjalin antar negara-negara di dunia, baik bilateral (antar dua negara) maupun multilateral (antar banyak negara). Hubungan internasional diatur dalam hukum internasional dan juga dilandasi oleh asas-asas internasional berupa asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum.
Hubunganinternasional dengan negara lain hendaknya dilandasi oleh prinsip? menang sendiri kemerdekaan harga diri persamaan derajat kerelaan Jawaban: D. persamaan derajat
Hubunganinternasional dilandasi oleh hal-hal berikut, kecuali? Politik; Hankam; Ekonomi; Sosial Budaya; Persamaan Ideologi; Jawaban yang benar adalah: E. Persamaan Ideologi. Dilansir dari Ensiklopedia, hubungan internasional dilandasi oleh hal-hal berikut, kecuali Persamaan Ideologi.
Dalamperjanjian internasional, diperlukan hal-hal sebagai berikut. 1) Adanya negara-negara yang bergabung dalam organisasi, seperti PBB. 2) Bersedia untuk mengadakan ikatan hukum tertentu atau terikat pada hukum internasional tertentu. 3) Adanya kata sepakat untuk melakukan sesuatu. 4) Bersedia menanggung akibat hukum yang terjadi. d.
Cp2aM. w67thsl5ol.pages.dev/392w67thsl5ol.pages.dev/230w67thsl5ol.pages.dev/239w67thsl5ol.pages.dev/325w67thsl5ol.pages.dev/112w67thsl5ol.pages.dev/81w67thsl5ol.pages.dev/256w67thsl5ol.pages.dev/108w67thsl5ol.pages.dev/162
hubungan internasional dilandasi oleh hal hal berikut kecuali